Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Permen LHK no 73 Tahun 2019 yang mewajibkan Teknisi pada jenjang 2 sampai dengan jenjang 5 wajib memiliki sertifikat kompetensi. Disebutkan juga bahwa Penanggung jawab usaha/ kegiatan yang memiliki usahs/kegiatan di bidang refigrasi dan tata udara wajib mempekerjakan teknisi yang memliki sertifikasi kompetensi.
Direktur Mitgas Perubahan Iklim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Emma Racchmawati, M.Sc. menyatakan peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 18 Oktober 2021.
Ibu Suryani Garjitowati Kepala Sub Bidang Pengembangan Standaridadi SDM LHK manyatakan bahwa skema sertifikasi rujukan ada 12 skema okupasi dimana di skema yang sudah ada ditambahkan jenjang sesuai dengan mapping dan pengemasan rujukan. Misalkan jenjang 2 Asisten Teknisi RAC ada 4 unit kompetensi dengan syarat-syarat yang tercantum di skema diantaranya adalah pelatihan sesuai bidang sertifikasi yang diambil
Comments